Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi

Etika Komputer adalah analisa tentang sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan pengesahan kebijakan untuk menggunakan teknologi komputer secara benar.

Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai suatu analisa tentang dampak sosial yang ditimbulkan dalam pemanfaatan teknologi informasi, baik itu dampak negatif maupun dampak positif

Alasan  utama  minat  masyarakat  yang tinggi  terhadap etika komputer

1.Logical Malleability (Kelenturan Logika), Merupakan kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2.Transformation Factors (Faktor Transformasi), Contohnya fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada.
3.Invisibility Factors (Faktor Tak Kasat Mata ), Berhubungan dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga membuka peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.

Hak-Hak  User  Dalam  Etika Pemanfaatan Teknologi  Informasi
1.Hak Sosial dan Komputer

a)Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.

b)Hak atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
c)Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
d)Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
2.Hak atas Informasi
a)Hak atas Privasi : Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
b)Hak atas Akurasi : Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer.
c)Hak atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
d)Hak atas Akses : Informasi memiliki nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut.

Leave a Comment

* are Required fields



Free Web Hosting