Dapet Duit 300rb tiap bulan lewat Internet

Cari duit di internet memang terkesan banyak penipuan n dll tapi namanya dunia maya kita musti lebih slektif sob…. nech aku cuman mau bagi-bagi pengalaman gimana caranya dapet duit 300rb tiap bulan.. lumayankan buat nambah ongkos saku hehehehe….. caranya mudah banget tinggal joint aja di

kita cuman butuh baca article tiap hari, baca n tinggal kasih apresiasi dengan track rank bintang… qt uda di bayar… gak perlu susah-susah… tiap hari kita bisa baca 20 article yang disediakan dan masing-masing article punya nilai sendiri-sendiri tinggal gimana kita nyari yang gedhe nilainya.. saran saya pilih kategori kesehatan dan keuangan….

nach kalo uda pilih kategori langsung aja buka tab article n liat article yang tersedia yang bisa kita baca n dapet duit tentunnya.. oke langsung saja tanpa bertele-tele langsung joint

readbud - get paid to read and rate articles

Saya tunggu langsung di TKP….

Tutorial tinggal download di sini

Membuat Status YM di Wordpress

Situs Wordpress yang kita miliki tanpa ada status YM mungkin terasa hambar(kayak kurang garem wkwkwk) so nech disini saya Cuma mo bagi-bagi tips gimana caranya nampilin status Ym di wordpress kita, Sebenernya ini sangat mudah di plugin s milik wordpress sebenarnya uda ada, tapi sayangnya banyak script yang bikin loding lama alias lemot hehehe…. Di wordpress sudah disediakan fitur widget.. nah.. itu dia yang kita cari… oke langsung menuju TKP xixixi.. :pCara Menampilkan Status Yahoo! Messenger
Caranya kayak gini nech…
Login ke admin WordPress, pilih Appearance – Widgets. Cari widgets Text dan klik Add, klik Edit lalu masukkan kode html dibawah ini ke kolom yang disediakan.

Bagian user_id berwarna biru diganti dengan user_id ym kamu. Klik Done dan status yahoo messenger kamu sudah bisa digunakan. Dengan menggunakan widget dan script diatas, loading pagenya bisa jauh lebih ringan daripada menggunakan extension plugin untuk status yahoo messenger yang disediakan WordPress. Trus pilihan gambar dari yahoo kamu bias ubah “t” menjadi kisaran 0-16 coba dech…. Okeh Selamat mencoba.
Note: Widget Text ini tidak hanya bisa digunakan untuk memasang status Yahoo! Messenger saja tapi bisa untuk menampilkan apa pun selama itu masih berbasis html bisa menggunakan widget ini. Seperti shout box, banner, dll

Kebijakan CyberCrime di Indonesia

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.

Pertanyaan tentang kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan. Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori cybercrime sebagai tindak pidana sebagaimana diulas dalam buku tersebut di atas, ada beberapa tanggapan yang hendak dikemukakan, yaitu:

1. Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khsusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenai kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
2. Dilihat dari pengertian kriminalisasi, sesungguhnya kriminalisasi tidak harus berupa membuat undang-undang khusus di luar KUHP, dapat pula dilakukan tetap dalam koridor KUHP melalui amandemen. Akan tetapi proses antara membuat amandemen KUHP dengan membuat undang-undang khusus hampir sama, baik dari segi waktu maupun biaya, ditambah dengan ketidaktegasan sistem hukum kita yang tidak menganut sistem kodifikasi secara mutlak, menyebabkan munculnya bermacam-macam undang-undang khusus.
3. Kriminalisasi juga terkait dengan persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dan harmonisasi eksternal (internasional/global) – lihat hal. 43-44. Mengenai harmonisasi substansi, bukan hanya KUHP yang akan terkena dampak dari dibuatnya undang-undang tentang cybercrime. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mencatat ada 21 undang-undang dan 25 RUU yang akan terkena dampak dari undang-undang yang mengatur cybercrime. Ini merupakan pekerjaan besar di tengah kondisi bangsa yang belum stabil secara politik maupun ekonomi. Harmonisasi eksternal berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cybercrime dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan pengaturan cybercrime dari negara lain. Harmonisasi ini telah dilaksanakan baik dalam RUU PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun dalam RUU KUHP. Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard mengemukakan dalam persoalan cybercrime ini diperlukan standardisasi dan harmoonisiasi dalam tiga area, yaitu legislation, criminal enforcement dan judicial review. Ini menunjukkan bahwa persoalan harmonisasi merupakan persoalan yang tidak berhenti dengan diundangkannya undang-undang yang mengatur cybercrime, lebih dari itu adalah kerjasama dan harmonisasi dalam penegakan hukum dan peradilannya.
4. Berkaitan dengan harmonisasi substansi, ada yang bagian yang tak disinggung dalam buku tersebut, terutama mengenai jenis pidana. Mengingat cybercrime merupakan kejahatan yang menggunakan atau bersaranakan teknologi komputer, maka diperlukan modifikasi jenis sanksi pidana bagi pelakunya. Jenis sanksi pidana tersebut adalah tidak diperbolehkannya/dilarang sipelaku untuk menggunakan komputer dalam jangka waktu tertentu. Bagi pengguna komputer yang sampai pada tingkat ketergantungan, sanksi atau larangan untuk tidak menggunakan komputer merupakan derita yang berat. Jangan sampai terulang kembali kasus Imam Samudera – terpidana kasus terorisme Bom Bali I – yang dengan leluasa menggunakan laptop di dalam selnya.
5. Setelah harmonisasi dilakukan, maka langkah yang selanjutnya adalah melakukan perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara. Cybercrime dapat dilakukan lintas negara sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama dengan negara lain perlu dilakukan terutama untuk menentukan yurisdiksi kriminal mana yang hendak dipakai. Pengalaman menunjukkan karena ketiadaan perjanjian ekstradisi, kepolisian tidak dapat membawa pelaku kejahatan kembali ke tanah air untuk diadili.
6. Hal lain yang luput dari perhatian adalah pertanggungjawaban Internet Service Provider (ISP) sebagai penyedia layanan internet dan Warung Internet (Warnet) yang menyediakan akses internet. Posisi keduanya dalam cybercrime cukup penting sebagai penyedia dan jembatan menuju jaringan informasi global, apalagi Warnet telah ditetapkan sebagai ujung tombak untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia. Bentuk pertanggungjawaban pidana apa yang mesti mereka terima jika terbukti terlibat dalam cybercrime. Apakah pertanggungjawabannya dibebankan secara individual atau dianggap sebagai suatu korporasi. Ini akan memiliki konsekuensi tersendiri

Penanganan Cybercrime di Indonesia

Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:

1. Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.

Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Open VPN kini menyedot pulsa

Maraknya provider-provider di Indonesia dalam melayani pelanggnnya saat ini sangat genjar-genjarnya dimana dulunya akses internet sangat mahal, sekarang banyak bermunculan paket-paket dari setiap provider bagi pelanggannya yang memudahkan untuk dapat Online dan beraktivitas dalam dunia maya tidak hanya dalam browsing akan tetapi saat ini maraknya situs jejaring seperti facebook dan twitter.. nah maka dari itu maka muncul akses-akses jaringan yang memudahkan seperti adanya 3g HSDPA EVDO yang mana memberikan layanan koneksi sangat cepat.

Open VPN salah satu alternative dari kalangan para orang2 seperti saya maniak dalam dunia maya, Open VPN ini memberikan akses layanan yang sangat cepat menggunakan gsm hingga mendapatkan sinyal HSPDA yang boleh dibilang sangat cepat. Hanya merogoh kocek 50 rb kita uda bisa koneksi internet unlimited selama 1 bln dengan akses HSDPA, akan tetapi seiring dengan berkembangnya pelannggan VPN saat ini membuat geram provider-provider yang jaringannya di manfaatkan oleh pengguna OPEN VPN sehingga sudah 4 hari yang lalu banyak Open VPN bahkan hampir seluruhnya terblokir dalam mengakses internet yang mana biasanya tanpa biaya alias free dalam memanfaatkan jaringan provider akan tetapi sekarang tiap koneksi internet maka siap2 merogoh kocek dalam-dalan karna pulsa anda akan cepat tersedot hehehe…

Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi

Etika Komputer adalah analisa tentang sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan pengesahan kebijakan untuk menggunakan teknologi komputer secara benar.

Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai suatu analisa tentang dampak sosial yang ditimbulkan dalam pemanfaatan teknologi informasi, baik itu dampak negatif maupun dampak positif

Alasan  utama  minat  masyarakat  yang tinggi  terhadap etika komputer

1.Logical Malleability (Kelenturan Logika), Merupakan kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2.Transformation Factors (Faktor Transformasi), Contohnya fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada.
3.Invisibility Factors (Faktor Tak Kasat Mata ), Berhubungan dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga membuka peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.

Hak-Hak  User  Dalam  Etika Pemanfaatan Teknologi  Informasi
1.Hak Sosial dan Komputer

a)Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.

b)Hak atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
c)Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
d)Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
2.Hak atas Informasi
a)Hak atas Privasi : Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
b)Hak atas Akurasi : Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer.
c)Hak atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
d)Hak atas Akses : Informasi memiliki nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut.
Free Web Hosting